BORNEONEWS, Sampit - Terhitung sejak 1 September 2017 pemberian tunjangan anggota DPRD Kotim mulai diberlakukan. Dan sejak itu jugalah, mereka harus mengembalikan mobil operasional ke sekretariat DPRD.
"Sebelum 1 September 2017 mereka harus kembalikan mobilnya. Kalau pimpinan tidak tetap saja, karena pimpinan tidak ada tunjangan kendaraannya," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Rabu (16/7/2017).
Untuk pimpinan dewan mobil yang selama ini diberikan merupakan mobil jabatan, sementara komisi maupun fraksi mobil operasional. Mobil itulah nanti yang harus dikembalikan yang terdiri dari 4 unit mobil ketua komisi yakni jenis Toyota Hilux double kabin dan dua unit jenis Toyota Inova dari fraksi.
Menurut Jhon, anggota dewan yang menggunakan mobil operasional itu harus melalui sistem sewa. Kemudian, besaran sewanya ditentukan organda selaku tim independen untuk menentukannya.
Jadi tidak bisa lagi digunakan baik itu untuk kegiatan yang berkaitan dengan kelembagaan, seperti reses dan lain sebagainya, terlebih membawanya ke rumah. Karena kewenangan pengelolaan mobil itu sudah ada pada sekretariat.
"Nanti organda yang menentukan berapa sewa tanpa BBM, tanpa sopir dipotong pajak. Mereka bisa nanti melakukan survei di tempat-tempat penyewaan mobil," tegasnya. (NACO/B-11)
Mulai 1 September, Mobil Operasional Anggota Dewan Harus Dikembalikan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







