BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua pabrik kelapa sawit (PKS) di desa Kujan, yakni PT. Sumber Adinusa Lestari (SAL) dan PT. Khatulistiwa Sinergi Omnidaya (KSO). Utamanya kaitannya tentang legalitas perizinan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, AKBP. Pambudi Rahayu, kepada sejumlah awak media ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kabupaten Lamandau, Kamis (17/8/2017).

"Kita (Polda) masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua PKS tersebut," ungkapnya.

Jika nantinya ditemukan tindakan pelanggaran, sambungnya, baik itu kaitannya dengan UU kehutanan ataupun terkait perizinannya lainnya tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya (penyidikan).

Diketahui, pada tanggal 20 Juli lalu, polda Kalteng melakukan penyegelan terhadap ke dua PKS yang ada di desa Kujan tersebut, dengan cara pemasangan garis polisi (police line). Atas penyegelan tersebut, kedua PKS tidak diperbolehkan beroperasi.

Namun, pada tanggal 8 Agustus lalu, salah satu PKS di desa Kujan, yakni PT. SAL sudah kembali beroperasi seiring dengan dilepasnya police line yang dipasang aparat Polda Kalteng sebelumnya.

"Untuk pabrik milik PT. SAL kenapa garis polisinya sudah dibuka karena telah didapatkan titik terang terkait proses perizinanannya, karena memang yang menjadi perosalan penyegelan dua PKS itu sebelumnya adalah kaitannya dengan izin-izin itu," katanya.

Namun, sambung Pambudi, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran lain yang melanggar ketentuan hukum maka pabrik tersebut akan ditutup kembali.

"Meskipun saat ini salah satu PKS (PT. SAL) sudah dibuka lagi, namun proses penyelidikannya tetap berjalan," katanya. (HENDI NURFALAH/B-5)