BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Beredar kabar, pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memasang bendera merah putih pada kendaraannya akan ditilang. Benarkan itu?
Ternyata, kabar itu hanya hoax alias berita bohong. Masyarakat tidak perlu resah dengan adanya kabar tesebut.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Lantas AKP Abdul Wakid mengatakan, warga Kapuas jangan sampai terpancing dengan berita Hoax tersebut. "Di dalam UU lalulintas tidak ada yang mengatur, tidak memasang bendera merah putih akan ditilang," kata Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid, Jumat(18/8/2017).
Dia menegaskan,tidak ada yang namanya tilang di tempat kalau tidak memasang bendera merah putih. Tetapi itu hanya bentuk imbauan kepada masyarakat untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan rasa nasionalisme. Apalagi sampai membayar Rp20 ribu sampai Rp40 ribu.
"Saya tegaskan tidak ada tilang di tempat bagi yang tidak memasang bendera merah putih di kendaraan roda dua dan roda empat. Kalau ada laporkan ke saya, hanya bentuk imbauan untuk agar menumbuhkan rasa nasionalisme bagi warga negara Indonesia," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)
Tidak Pasang Bendera Merah Putih bakal Kena Tilang, Benarkah?
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







