BORNEONEWS, Kasongan - Nampaknya sudah menjadi kebiasaan, setiap ada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Katingan selalu tidak tepat waktu alias molor. Seperti rapat paripurna DPRD Katingan pada Jumat (18/8/2017) dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi DPRD dengan pemerintah daerah membahas raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan.
Berdasarkan undangan yang disebar, rapat paripurna DPRD Katingan ini seyogyanya digelar mulai pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00, rapat paripurna tak juga dilaksanakan.
Menurut pantauan borneonews.co.id, sejumlah kepala SKPD sudah hadir sejak dua jam lalu, yakni Kepala Dinas PU Alyono, Kasat Pol PP Katingan Rentas, Pimpinan BPK Cabang Kasongan dan sejumlah undangan lainnya.
Molornya rapat parupurna itu karena jumlah anggota DPRD Katingan yang hadir belum memenuhi syarat atau kuorum. Pasalnya, dari 25 orang anggota dewan, baru ada 12 anggota dewan.
"Paling tidak 13 orang anggota yang hadir, baru bisa dilaksanakan rapat, kurang satu orang anggota lagi," ujar salah seorang petugas Setwan DPRD Katingan. (ABDUL GOFUR/B-2)
Kebiasaan, Rapat Paripurna DPRD Katingan Selalu Molor
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







