BORNEONEWS, Puruk Cahu - Terhitung sejak 2013 hingga 2016 lalu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Murung Raya tidak pernah mengambil bantuan bagi partai politik (Parpol) yang telah dianggarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto yang berasal dari PKB mengatakan, alasan pihaknya tidak mengambi karena PKB ada kesibukan sehingga tidak sempat mengajukan RAP (rencana anggaran pelaksanaan) untuk mendapatkan bantuan.
"Pada 2013 karena momen Pilkada, 2014 sibuk untuk memenangkan legislatif, 2015 karena surat kepengurusan PKB berakhir dan terakhir 2016 karena masih dalam masa transisi," ungkap Rahmanto, Jumat (18/8/2017).
Menurut Rahmato, untuk 2017 ini pihaknya mengusahakan bisa mendapat bantuan tersebut dan mengakui dengan tidak diambilnya dana bantuan tersebut menjadi kerugian bagi PKB sendiri.
"Kita masih belum tahu apakah dana bantuan yang tidak bisa diambil sejak tahun 2013 lalu dapat diambil dengan cara dirapel. Menurut hitungan kami terhitung sejak 2013 dan bantuan untuk PKB kurang lebih mencapai Rp160 juta," tambah Rahmanto. (SUPRIADI/B-5)








