BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan bahwa pengawasan terhadap titik-titik ataupun kantong parkir di Kota Palangka Raya terus dilakukan. Terutama mencermati tarif parkir yang selama ini telah berjalan.
"Pengawasan ini dilakukan pada parkir-parkir resmi yang mendapat izin pengelolaan dari pihak Dishub Kota Palangka Raya," kata Eldy kepada Borneonews, Sabtu (19/8/2017).
Dalam pelaksanan pengawasan itu, kata Eldy, tentu dibarengi dengan melihat sistem penataan parkir yang dilakukan oleh pengelolanya sehingga arus lalu lintas tidak semrawut. "Selain itu pengawasan ketat juga melihat terkait dengan ketaatan para juru parkir dalam menawarkan jasa pelayanan dengan mengacu pada ketentuan resmi," jelasnya.
Dishub selama ini kata Eldy telah menyediakan rompi dan kartu identitas bagi petugas parkir resmi. "Kalau tidak memiliki ketentuan itu, maka akan kami tindak tegas," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)
Pengawasan hanya Dilakukan pada Parkir Resmi Berizin Dishub
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Manfaatkan Mobil Oksigen Keliling
BPBD Palangka Raya Kerahkan Alat Berat Percepat Pemadaman Karhutla
Dukcapil Palangka Raya Jalin Kerja Sama dengan IBI Berikan Layanan 3 In 1
Komentar (0)
Memuat komentar…







