BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas mengecam tindakan Kepala Desa Penda Katapi, Rankap yang mengusir wartawan dari media Kalamantana, Misnadi saat diwawancarai penggunaan Dana Desa, Sabtu (19/8/2017). Saat itu Misnadi dihardik dan diusir secara tidak hormat dari rumah sang kades saat menanyakan berapa anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jalan desa.
Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati mengatakan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggung jawab jurnalis dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Jadi PWI Kapuas menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, meminta aparat kepolisian bersikap tegas untuk menindak siapa pun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.
"Senin ini PWI akan menyampaikan kasus ini kepada Polres Kapuas. Senin ini akan kita sampaikan pernyataan sikap," tegasnya. (HAMDI/B-6)
Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati mengatakan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggung jawab jurnalis dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Jadi PWI Kapuas menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, meminta aparat kepolisian bersikap tegas untuk menindak siapa pun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.
"Senin ini PWI akan menyampaikan kasus ini kepada Polres Kapuas. Senin ini akan kita sampaikan pernyataan sikap," tegasnya. (HAMDI/B-6)








