BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah India baru-baru ini menaikkan bea masuk atas CPO Indonesia hingga 100% dari semula 7,5% menjadi 15%.

"Bea masuk CPO ke India, naik 100% dan pemerintah akan mendiskusikan langkah apa yang perlu diambil atas kenaikan tarif bea masuk CPO itu, termasuk bertemu secara bilateral dengan India," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Enggartiasto menilai proses negosiasi perlu diupayakan, lantaran perdagangan dengan India saat ini masih surplus.

"Kita surplus besar banget dan negosiasi dengan India harus segera dilakukan," papar dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan India mengumumkan kenaikan tarif bea masuk CPO menjadi 15%. Pajak impor minyak kelapa sawit olahan juga meningkat menjadi 17,5% dan 25% dari sebelumnya 12,5% serta 15%.

Komoditas sejenis lain yang terkena peningkatan pajak impor, yakni minyak kedelai. Sementara bea masuk minyak nabati lainnya masih tetap di level 12,5% untuk minyak mentah dan 20% untuk minyak nabati olahan. (NEDELYA RAMADHANI/m)