BORNEONEWS, Kuala Kapuas - ED, Mantan Camat Timpah mulai diperiksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait adanya indikasi pungutan liar(Pungli). Jaksa telah meminta keterangan sebanyak 17 orang saksi.
"Hari ini Senin (21/8/2017), kami mulai memeriksa mantan Camat Timpah, tetapi masih menganut asas praduga tak bersalah," kata Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017).
Menurut Andrianto, kasus pungli ini mencuat karena adanya laporan warga dan setelah ditelusuri, ternyata sudah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Kapuas. "Kami sudah memeriksa 17 orang baik itu dari kepala desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), Keterangan dari Kades 13 orang dan ASN di kecamatan 4 orang, kalau ada temuan dua alat bukti akan kita naikkan (statusnya) ke penyelidikan." terang Andrianto.
Saat ini, lanjut Andrianto, pihaknya masih sebatas memintai keterangan dari mantan camat Timpah.Sebab belum ada kesimpulan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pungli tersebut.
"Kita belum bisa menentukan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan.Sebab motifnya ada pungutan dari setiap Kades pada saat pencairan ADD dan DD untuk partisipasi untuk kegiatan dan angka sudah di tentukan," bebernya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Mantan Camat Timpah Mulai Diperiksa Penyidik Kejaksaan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polda Kalteng Terima 105 Personel dari Mabes Polri
Rumah Pribadi di Kuala Kapuas Jadi Tempat Berlindung 18 Kucing Terlantar
Pembangunan Jembatan Walter Condrad Kotim Ditarget Rampung Desember 2026
Sastra Tutur Dayak Terancam Terpinggirkan, Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Daerah
Faridawaty Apresiasi Walikota Palangka Raya Terbuka soal Banpres Rp10 Miliar, Dorong Daerah Lain Transparan
Bupati Kotim Tinjau Pembangunan Rumah Anak Korban Perundungan
Komentar (0)
Memuat komentar…







