BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Hingga saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas baru melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan(SPDP) pada Kejaksaan Negeri Kapuas melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas.
Kajari Kapuas Komadi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andrianto Budi Santoso mengakui baru terima SPDP 2 berkas perkara atas nama Simpei yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Masyarakat dan Triko Iriani yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) PAUD serta Merciana seorang ASN.
"Kita baru terima SPDP dua berkas perkara OTT dinas Pendidikan dari pihak polres Kapuas pada tanggal 14 Juli 2017 atas nama Simpei, Triko Iriani dan Marciana," kata Kasi Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso Senin( 21/8/2017).
Menurut Andrianto, penyidik Polres Kapuas masih melakukan koordinasi sebelum pelimpahan berkas perkara OTT Diknas Kapuas ke Kejaksaan untuk di lakukan penyelidikan terhadap berkas perkara. "Sampai saat ini pihak penyidik Polres Kapuas masih melakukan koordinasi saja,terkait pelimpahan berkas perkara ke kami," terang dia.
Andrianto menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait berkas OTT, jika ada kekurangan akan dikirimkan surat SP18 dan SP19 agar dilengkapi penyidik Polres Kapuas. "Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan berkas maupun material, jika ada indikasi tersangka baru akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik," pungkas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Kejaksaan Baru Terima SPDP OTT Disdik Kapuas
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







