Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur (Kotim), Ari warga Kelurahan Baamang Tengah Gang Sekumpul, Sakura warga Kelurahan Baamang Tengah, Joni dan Ebon warga Kalimantan Barat serta Rudianur warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim diamankan, Sabtu (24/6/2017) pukul 00.30 WIB.
Perbuatan mereka dilakukan di Jalan Baamang Tengah I Gang Sekumpul, Kelurahan Baamang Tengah. "Saat itu kami main judi fox," kata salah seorang tersangka, Selasa (22/8/2017).
Baru beberapa kali taruhan datang petugas Polsek Baamang mengamankan mereka. Dari tangan ke-5 tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni dua set kartu remi dan uang taruhan judi Rp465 ribu.
Aksi itu mereka lakukan saat berkumpul di jembatan tidak jauh dari kediaman Ari. Di mana Ari mengajak mereka untuk ke kediamannya. Karena saat itu menurutnya tidak ada orang juga di rumahnya.
Lalu mereka membeli kartu remi dan bermain judi. Akibat perbuatannya itulah para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sub Pasal 303 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)
Lima Warga Ini Asyik Main Judi Taruhan Hingga Rp10.000
Bagikan:
BORNEONEWS, Sampit - Ariyanto alias Ari, Sakura , Joni Suprianto, Ebon alias Agel dan M Rudianur asyik main judi di mana taruhannya mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000. Tanpa diduga datang polisi mengamankan mereka.
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Edy Pratowo Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Komentar (0)
Memuat komentar…







