BORNEONEWS, Sampit - Priyono alias Restu dan Muhammad Ancis Nanang sempat mengajak PT Mustika Sembuluh I (Wilmar Group) untuk berdamai atas kasus pencurian sawit.
"Akan tetapi pihak perusahaan tidak mau, padahal sawit yang kami panen baru beberapa jenjang saja, mereka tetap ngotot mau melanjutkannya," kata Restu, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (22/8/2017).
Kepada JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar Restu warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga dan Ancis warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara melakukan perbuatannya pada Kamis (23/6/2017) lalu.
Perbuatan itu dilakukan di Blok 112 devisi 3B PT Mustika Sembuluh I, saat itu mereka berdua diamankan bersama IK yang masih dibawah umur oleh petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli.
"Kami waktu itu ikut-ikutan saja, awalnya mau memanen sawit Ancis namum melihat orang memanen milik perusahaan kami ikut juga," kata Restu.
Pelaku lain kabur. mereka bertiga akhirnya diamankan. Hingga akhirnya Restu dan Ancis ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu. "Kami waktu itu memang tidak kabur, makanya diamankan," ucap Restu.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)
Perusahaan Ogah Berdamai dengan Dua Tersangka Pencuri Sawit
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Komentar (0)
Memuat komentar…







