BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Ancis Nanang ternyata sudah lima kali masuk penjara, kini ia terjerat dalam kasus pencurian sawit bersama Priyono alias Restu, bahkan perkara keduanya sudah berproses di Kejaksaan Negeri Kotim.
Berkas tahap II dilimpahkan Polsek Sungai Sampit ke JPU Kejari Kotim, Selasa (22/8/2017). "Sebelumnya saya pernah masuk pak jaksa," kata Ancis kepada JPU Bruriyanto Sukahar.
Ini kali kelima warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu berurusan dengan hukum, sebelumnya ia terlibat kasus illegal loging dan pencurian kelapa sawit.
"Waktu itu mau manen sawit saya, kebetulan letaknya berdampingan saja dengan kebun milik perusahaan, sekalian sawit perusahaan kami panen," kata tersangka.
Hingga ia diamankan pada Kamis (23/6/2017) lalu ketika memanen sawit di Blok 112 Divisi 3B PT Mustika Sembuluh I. Dari tangan tersangka diamankan sekitar 50 jenjang sawit.
Akibat perbuatan itu perusahaan alami kerugian sekitar Rp2 juta. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)
Wow! Pria Ini Sudah Lima Kali Masuk Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Edy Pratowo Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Komentar (0)
Memuat komentar…







