BORNEONEWS, Sampit - Tuntutan 2,5 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa Hasan Anwar (47) dinilai terlalu berat. Bahkan tuntutan yang JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati itu dianggap tidak beralasan.
"Terlalu berat tuntutan itu, tempus dan locusnya tidak jelas. Kami yakin klien kami tidak bersalah, semuanya akan kami uraikan secara details di pembelaan kami," kata Sugi Santosa, kuasa hukum terdakwa, usai sidang, Selasa (22/8/2017).
Sugi yakin kliennya tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Sri Utami, sebagaimana yang diuraikan dalam tuntutan jaksa tersebut.
"Kami optimistis klien kami akan bebas. Karena tuntutan jaksa tidak jelas dan apa dasar sampai menuntut seperti itu," kata Sugi.
Dia mengutarakan, tidak ada penganiayaan yang dilakukan Anwar terhadap istrinya itu. Bahkan semua itu sudah diterangkan terdakwa di dalam persidangan. Bahkan sejumlah saksi yang meringankan sudah dihadirkan.
Dalam kasus ini Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, terbukti melakukan penganiayaan pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penganiayaan itu bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cek-cok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman lain.
Lalu Sri Utami lalu menyuruh anaknya mengambil headshet untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak.
Hasan kesal lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami. Tidak hanya itu, Hasan lalu mengambil sapu lalu dipukulkan ke kepala korban. Melihat itu anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4/2017), Sri Utami melapor ke polisi. (NACO/B-11)








