BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuala Kapuas Muhammad Mirza meminta Polres Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk mengusut tuntas adanya dugaan penggelapan dana pembangunan pintu gerbang SMAN 3 Kuala Kapuas.
Menurutnya, berdasarkan beberapa berita di media online Borneonews terkait dengan rencana pembangunan pintu gerbang di SMAN 3 Kuala Kapuas pada pertengahan tahun 2014, yang mana hingga saat ini belum dilakukan pembangunannya. "Artinya selama 3 tahun ini belum dilaksanakan, dan dananya sudah ada. Ada apa ini," ucap Mirza.
Ia menjelaskan, dari hasil kajian pihaknya terkait berita itu, pertama tiga orang narasumbernya, yakni Dwi selaku Kepala Sekolahnya, PA selaku guru juga bendahara, dan ZN selaku guru juga pelaksana pembangunan pintu gerbang tersebut saling berbeda pendapat.
"Seperti, PA mengatakan bahwa jumlah dananya sebesar Rp15 juta, yang mana dana awalnya senilai Rp4 juta. Lalu, ZN menyebutkan bahwa dana awalnya Rp7 juta. Sedangka Dwi menerangkan dana yang ia ketahui berdasarkan SPJ nya berjumlah Rp4,8 juta. Dari situ sudah ada dis-singkronisasi (tidak singkron) antara fanta dan pernyataan. Maka hal ini seolah-olah secara tidak langsung Kepsek menuduh ada dana senilai Rp800 ribu yang disembunyikan PA dari pihak sekolah," katanya.
Kemudian, sambungnya, pernyataan soal keberadaan dana itu juga mengandung tanda tanya. Soalnya, menurut pengakuan PA dan ZN bahwa uang senilai Rp15 juta itu diserahkan ke Kepsek Dwi, dan disimpan di brankas sekolah. Sedangkan Kepsek Dwi membantah menerima uang tersebut, dan seperserpun tidak pernah melihatnya.
"Jadi, patut diduga ada salah satu dari tiga orang, dan atau dua dari satu orang yang berbohong. Atau ketiganya bisa dibuktikan secara yuridis melakukan penggelapan dana tersebut. Atau patut diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan," ujar Ketua HMI Kapuas tersebut.
Oleh karena itu, kata Mirza, pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara yuridis terhadap kesimpang siuran informasi ini terkait tanggungjawab secara hukum dan fakta hukum sebenarnya.
"Begitu juga Pemkab Kapuas melalui Bupati Kapuas, dan DPRD Kapuas serta pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi dan ikut menindaklanjuti atas pemberitaan dugaan penggelapan tersebut," ucap M Mirza. (HAMDI/B-8)
HMI Cabang Kapuas Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Gerbang SMAN 3 Kapuas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







