BORNEONEWS, Palangka Raya - Mery alias Oca (26), terancam hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta melalui JPU Dedi Franky dari Kejari Gunung Mas (Gumas), melayangkan tuntutan kepada Ibu rumah tangga (IRT) ini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/8/2017).
Jaksa menilai, Mery, terbukti mencuri kendaraan bermotor milik korban Ricky Yulanda. Aksi pencurian oleh warga Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tersebut, dilakukan terdakwa bersama terdakwa lainnya, IAAD. Jaksa menerapkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dalam persidangan Majelis Hakim PN Palangka Raya, yang dipimpin Etri Widayati.
"Tuntutan pidana itu ditetapkan karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," kata Dedi Franky.
Kasus pencurian kendaraan bermotor itu, berawal pada 1 Juli 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, IAAD (berkas perkara terpisah) menuju sebuah warung di dekat kediamannya di Gumas. IAAD melihat rumah korban dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat mencuri.
Pukul 18.00 WIB, IAAD menemui Oca, yang ketika itu berada di Stadion Mini Kurun. IAAD menyampaikan, malam itu ada rumah yang dia sasar, masuk target pencurian, sembari mempersiapkan alat berupa pahat batu, pahat kayu dan dua buah palu. Untuk melancarkan aksinya, IAAD memarkir sepeda motornya dalam jarak sekitar 200 meter dari rumah korban dan berjalan kaki menuju rumah sasaran.
Di dalam rumah korban, IAAD membobol celengan anak-anak, dan mengambil uang sebesar Rp14.000 yang ada. Ia juga mencuri satu unit laptop merk Accer, dan menyimpannya di semak-semak di sekitar rumah korban, sambil terus beroperasi. Sukses di hari pertama mencuri di umah kosong milik Ricky Yulanda itu, esoknya, dini hari 2 Juli 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, Oca bertemu lagi dengan anak IAAD dan diajak mencuri di rumah yang sama.
Di rumah korban, yang ditinggal ke Palangka Raya, keduanya mengambil sepeda motor Honda Supra X 125, nomor polisi KH 6511 HY dan sepeda motor Honda Beat KH 5269 TG, yang diparkir di teras rumah. Kedua terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya beriringan.
Hari itu juga, pukul 04.30 WIB, kedua terdakwa menuju Palangka Raya membawa dua buah sepeda motor yang dicurinya. Sementara itu, sekitar pukul 06.00 WIB, korban Ricky Yulanda yang berada di Palangka Raya dihubungi tetangganya menyampaikan pintu rumah korban dalam keadaan terbuka dan kedua sepeda motornya hilang.
Korban menghubungi kerabatnya untuk mengecek rumah, dan benar rumahnya dimasuki pencuri dan kedua sepeda motornya hilang. Rumah dalam keadaan berantakan, Terdapat bekas bongkaran. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polres Gumas.
Sementara itu, sekitar pukul 12.00 WIB, saat kedua terdakwa berhenti di warung sekitaran Kelurahan Kampuri untuk makan, Oca menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada saksi Armansyah. Motor itu terjual seharga Rp4 juta dan baru dibayarkan Rp1,5 juta, dengan kesepakatan BPKB Oca pegang tetapi motor dan STNK diberikan kepada saksi Armansyah.
Sewaktu melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya, Honda Supra X 125 yang ditumpangi keduanya mengalami bocor ban. Mereka berhenti di sebuah bengkel. Saat bersamaan korban melintas dan melihat ciri-ciri sepeda motor miliknya yang hilang.
Tak ingin kehilangan kesempatan, korban menghubungi Polsek Banama Tingang yang langsung menangkap kedua terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut di Polres Gumas. (IKA LELUNU/PPOST/N).








