BORNEONEWS, Palangka Raya - Implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan daerah (Pemda) wajib dilaksanakan paling lambat per 1 Januari 2018. Karena itu perlu kesiapan dari pemerintah, baik pemerintahan provinsi (Pemprov) maupun pemerintah kabupaten/kota.

Dalam rangka persiapan implementasi transaksi non-tunai tersebut, Pemprov melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait di daerah. Yaitu dengan menggelar focus group discussion (FGD) program elektronifikasi dalam rangka implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah bersama Bank Indonesia (BI) Kalteng, Rabu (23/8/2017).

FGD ini menghadirkan 14 pemerintah kabupaten/kota di Kalteng. "Untuk provinsi, diminta melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai ini paling lambat per 1 Oktober 2017," ungkap Kepala Biro Perekonomian dan SDA, Setda Kalteng, Lubis Rada Inin pada acara di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng tersebut.

Gubernur, lanjut Lubis, akan menetapkan kebijakan implementasi serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud. Kemudian, gubernur harus melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai pada Pemprov dan melakukan monitoring/evaluasi atas implementasi pada kabupaten/kota kepadakepada Menteri dalam negeri (Mendagri) cq Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota, Bupati/Walikota diminta melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai di daerahnya masing- masing kepada gubernur dan tembusan kepada Mendagri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah per 1 September 2017. "Nah, kalau bisa kan sebelum 1 September kabupaten/kota bisa melaksanakan sehingga per 1 Oktober Provinsi bisa melaporkan perkembangan implementasi ini," ucap Lubis. (ROZIQIN/B-2)