BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap fasilitasi pemerintah daerah dalam menerapkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dalam rangka menyambut keharusan pemerintah daerah yang sudah harus melaporkan perkembangan implementasi transaksi non tunai paling lambat per 1 Januari 2018.

Dimana untuk pemerintah provinsi harus melaporkan perkembangan implementasi 1 Oktober 2017, sedangkan bagi pemerintah kabupaten/kota paling lambat per 1 September 2017 kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) cq Dirjen Bina Keuangan Daerah.

"Kami siap fasilitasi antara lain memberikan konsultasi mengenai implementasi GNNT ini," ungkap Deputi BI Perwakilan Kalteng, Setian, Rabu (23/8/2017) saat focus group discussion (FGD) program elektronifikasi dalam rangka implementasi transaksi non tunai di Kantor Gubernur Kalteng.

Setian mengatakan elektronifikasi pembayaran dan penerimaan pemerintah daerah. Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.

Selain BI, Bank Kalteng yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, berkomitmen membuka diri terhadap implementasi GNNT tersebut. Antara lain memperbarui sistem yang akan dihadirkan bagi pemerintahan daerah.

Sebab Bank milik daerah ini, memang melayani 14 pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kalteng dalam pengelolaan keuangan daerah melalui cash management system (CMS) berbasis internet banking.

"Kita akan melaksanakan secara bertahap dan ada kendala di daerah terutama infrastruktur, karena itu Bank Kalteng agar lakukan Bimbingan teknis di daerah," pinta perwakilan Pemkab Gunung Mas. (ROZIQIN/B-6)