BORNEONEWS, Sampit - Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dilematis dalam penanganan jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Ahmad Yani Sampit. Pasalnya jalur itu dari kawasan pelabuhan Ikon Jelawat hingga kawasan bundaran Balanga jadi kewenangan Balai PU.
Dengan begitu, daerah tidak bisa melakukan pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan jalan. Sementara kalau harus menunggu balai saat ini tidak pernah dianggarkan. "Mau kita yang melaksanakannya nanti jadi temuan BPK, ini yang tidak berani kita," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotim, H Machmoer, Rabu (23/8/2017).
Dari itu, menurut Machmoer, mereka sudah berkoordinasi dengan Bupati Kotim, tinggal persetujuan dari DPRD Kotim agar jalur itu diambil alih oleh pemkab lagi.
Pengambilalihan itu akan mempermudah melakukan kegiatan di jalur itu seperti mengatasi masalah banjir yang menjadi momok di jalur itu. "Kalau kita hitung untuk kegiatan di jalur A Yani sampai Jalan Jenderal Sudirman Sampit ini sekitar Rp5 miliar," kata Machmoer.
Sehingga menurut Machmoer, jika jalan itu sudah diambil alih, maka akan lebih memudahkan daerah melakukan pembenahan di Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)
Terlantar, Jalur Sudirman - A Yani akan Diambil Pemkab Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







