BORNEONEWS, Kasongan - Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Katingan sejauh ini 10 kecamatan sudah bisa melaksanakan perekaman KTP elektronik, sementara tiga lainnya masih terkendala.
Ke-10 kecamatan yang sudah bisa melakukan layanan perekaman KTP-e itu, yakni Katingan Hilir, Mendawai, Kamipang, dan Kecamatan Tasik Payawan.
Kemudian Tewang Sanggalang Garing (TSG), Pulau Malan, Marikit, Sanaman Mantikei, Katingan Hulu, serta Kecamatan Bukit Raya.
Sedangkan tiga kecamatan lainnya yang belum bisa melakukan perekaman, yakni Katingan Kuala, Katingan Tengah, dan Petak Malai.
"Kecamatan yang saat ini tidak bisa melakukan perekaman kami jemput bola di lapangan," ujar Kepala Bidang Pemanfaatan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Katingan, Dawit, Rabu (23/8/2017). (ABDUL GOFUR/B-5)








