BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara membentuk Tim Pemeriksa Hewan Kurban di setiap kecamatan yang ada di kabupaten ini.
Menurut Kepala Bidang Perternakan DKPP Sukamara Syamsir Hidayat, tim yang dibentuk akan memeriksa secara ante mortem atau pemeriksaan luar sebelum disembelih dan post mortem atau pemerikaaan dalam sesudah disembelih.
"Pemeriksaan hewan kurban ini bertujuan untuk menjaga masyarakat kita sebagai konsumen dari penularan hewan yang membawa penyakit," ujar Syamsir Hidayat, Rabu (23/8/2017).
Syamsir menjelaskan, penyediaan daging yang halalan tayiban berarti hewan tersebut harus memenuhi kriteria halal dan tayib, di mana halal artinya harus sesuai dengan syariat Islam, baik zatnya, cara memperolehnya serta proses pengadaannya.
"Sedangkan tayib artinya harus mencakup kriteria aman, sehat dan utuh. Aman artinya tidak mengandung bahaya-bahaya biologis, kimiawi, fisik dan atau bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia." terangnya.
Dirinya berharap dengan adanya Tim Pemeriksa Hewan Kurban maka daging yang nantinya dibagikan kepada masyarakat memang benar-benar daging sehat dan tidak mengandung penyakit, sehingga warga yang mengkonsumsinya terhindar dari hal-hal merugikan. (NORHASANAH/B-5)








