BORNEONEWS, Palangka Raya – Tersangka pembakar sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palangka Raya yang sudah dibekuk, tetap mendapatkan hak mereka untuk didampingi penasihat hukum.
“Dalam rangka penyidikan, diminta atau tidak diminta, polisi wajib memberikan penasihat hukum. Itu sudah ada mekanismenya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (23/8/2017).
Ia menuturkan, andai saja ada tersangka dari keluarga tidak mampu, polisi bisa saja meminta bantuan dari lembaga hukum di Kalteng untuk mendampingi. “Jadi kita jangan ragu lagi soal itu,” ungkapnya.
Menurut Pambudi, penasihat hukum tidak perlu hadir dalam penyidikan. Kalaupun hadir, tidak boleh bersuara dan hanya sebatas menyaksikan saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak boleh komentar. Jadi keberadaan penasihat hukum pada saat penyidikan, tidak boleh mendukung. Semisal kamu harus jawab seperti ini. Penasihat hukum hanya melihat dari jauh dan ada batasannya,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)
“Dalam rangka penyidikan, diminta atau tidak diminta, polisi wajib memberikan penasihat hukum. Itu sudah ada mekanismenya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (23/8/2017).
Ia menuturkan, andai saja ada tersangka dari keluarga tidak mampu, polisi bisa saja meminta bantuan dari lembaga hukum di Kalteng untuk mendampingi. “Jadi kita jangan ragu lagi soal itu,” ungkapnya.
Menurut Pambudi, penasihat hukum tidak perlu hadir dalam penyidikan. Kalaupun hadir, tidak boleh bersuara dan hanya sebatas menyaksikan saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak boleh komentar. Jadi keberadaan penasihat hukum pada saat penyidikan, tidak boleh mendukung. Semisal kamu harus jawab seperti ini. Penasihat hukum hanya melihat dari jauh dan ada batasannya,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








