BORNOENEWS, Muara Teweh - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi kemampuan atau kompetensi di bidang pengujian dan kalibrasi Unit Pembantu Teknis Daerah Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (UPTD-BPSMB) Palangka Raya di Muara Teweh, Kamis (24/8/2017).
Kepala Disperindagsar Barito Utara Hajran Noor mengatakan, UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, dan transparansi dalam perdagangan, kepastian usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
Dikatakannya, sesuai Surat Gubernur Kalteng Nomor 510/50.1/DISPERINDAG/2017 tertanggal 31 Januari 2017 perihal Imbauan Penggunaan Jasa UPT-BPSMB Provinsi Kalteng, maka sebagai lembaga penilai kesesuaian yang ada di Kalimantan Tengah, BPSMB Disdagperin Kalteng harus sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Saya sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi dari peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan laboratorium yang ada sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya, baik untuk pengujian dan kalibrasi di UPT-BPSMB Palangka Raya dalam rangka peningkatan pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat pada umumnya,” kata Hajrannor.
Dengan memanfaatkan jasa UPT-BPSMB dalam pengujian dan kalibrasi, sambung dia, merupakan salah satu upaya untuk turut serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Oleh sebab itu, melalui kegiatan ini saya mengharapkan para peserta dapat menimba ilmu sekaligus wawasan, bertukar pengalaman dan informasi mengenai pelayanan pengujian dan kalibrasi ini,” ucapnya.
Sementara, Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng Katma F Dirun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala BPSMB Tomas Sembiring, menuturkan bahwa sosialisasi kali ini sebagai tindak lanjut dari imbauan Gubernur Kalteng kepada perusahaan, baik yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan kelapa sawit, karet, maupun instansi pemerintah yang mempunyai laboratorium.
“Imbauan gubernur tersebut bertujuan agar semua pemilik laboratorium, baik pemerintah maupun swasta, supaya melakukan kalibrasi alat-alat ukurnya ke UPTD BPSMB Disdagperin yang telah terakreditasi oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional,” sebutnya. (RAMADANI/B-3)








