BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara kasus penyerobotan lahan yang ditangani oleh Polda Kalteng dengan tersangka Nanang Janggai alias Anang sudah rampung. Awalnya, pelimpahan direncanakan Kamis (24/8/2017) ke jaksa penuntut Kejari Kotim, namun batal.
"Tidak jadi dilimpahkan kemarin (Kamis)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setiawan, Jumat (25/8/2017).
Batalnya pelimpahan tersebut lantaran Anang tidak hadir saat pelimpahan. Yang hadir hanya kuasanya saja yakni Richard William Cs, sementara mereka beralasan Anang sedang berada diluar kota sehingga tidak bisa hadir dalam pelimpahan itu.
"Miskomunikasi saja, dalam waktu dekat ini dilimpahkan kembali tersangka dan berkas perkaranya," kata Herry.
Dalam kasus ini Anang tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerobotan lahan. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2017 di lahan PT Sinar Citra Cemerlang, Kecamatan Cempaga Hulu.
Anang dinilai menanam 27 pohon sawit di atas lahan yang masuk dalam HGU perusahaan. Anang mengklaim lahan itu belum diganti rugi perusahaan. Atas perbuatannya itu warga Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu dibidik dengan UU Perkebunan. (NACO/B-11)
Pelimpahan Berkas Tersangka Penyerobotan Lahan Batal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Komentar (0)
Memuat komentar…






