BORNEONEWS, Palangka Raya - Keluarga tujuh tersangka pembakaran SDN di Palangka Raya tak perlu resah dengan kondisi mereka yang kini ditahan di Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, polisi tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. "Tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak keluarga sudah diberikan jaminan, sudah dihubungi masing-masing," kata Agung, Kamis (24/8/2017).

Dia menuturkan, tujuh tersangka itu juga sudah mendapat pendampingan penasihat hukum (PH). Agung menjelaskan, apabila tersangka merupakan orang tidak mampu dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara, penyidik harus memberikan bantuan PH kepada tersangka.

Namun apabila ancamannya di atas 9 tahun penjara, penyidik wajib memberikan PH secara cuma-cuma. PH yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan juga merupakan PH yang sudah terakreditasi. (BUDI YULIANTO/B-2)