BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota DPRD Barito Utara Taufik Nugraha meminta pemerintah kabupaten membuat aturan turunan yang bisa melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Permintaan itu disampaikan Taufik Nugraha seusai mendengarkan penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengenai raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang dibacakan Wakil Bupati Ompie Herby, dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/8/2017).
Taufik mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai pelaksana peraturan daerah hendaknya mempertimbangkan kembali hal-hal yang belum termuat dalam perda, khususnya yang berkaitan dengan pasar modern.
Pasalnya, keberadaan pasar modern akan berdampak langsung pada pengusaha kecil yang ada di Kabupaten Barito Utara. "Kita dapat melihat di ibu kota Provinsi Kalteng, Palangka Raya. Di salah satu jalan, yaitu Jalan Seth Aji begitu banyak gerai-gerai jaringan toko swalayan yang buka,” katanya, Jumat (25/8/2017).
Hal itu, sambung dia, akan membuat toko kecil yang ada di kawasan tersebut berhenti beroperasi. Karena tidak sanggup bersaing dengan jaringan toko swalayan yang buka selama 20 jam. Kondisi itu bisa berdampak pada perekonomian masyarakat. Sebab pengusaha kecil menjadi tidak memiliki usaha atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Untuk itu saya bermohon kepada pihak eksekutif supaya membuat aturan yang bisa melindungi pelaku usaha kecil yang ada saat ini. Supaya jaringan besar toko swalayan yang memiliki gerai lebih dari satu untuk tidak diberikan izin menambah luas jaringan mereka sampai di kabupaten Barito Utara,” tegas politisi PDIP ini. (RAMADANI/B-3)








