BORNEONEWS, Kasongan - Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Katingan menandatangani persetujuan bersama kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) melalui rapat paripurna dewan, Jumat (25/8/2017).

Dokumen KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2017 itu ditandatangani Ketua DPRD Ignatius Mantir L Nussa dan Wakil Ketua II DPRD Alfujiansyah dari pihak DPRD. Sementara dari pihak eksekutif ditandatangani Sekda Nikodemus.

Dalam pidatonya, Nikodemus mewakili Bupati Sakariyas mengatakan, inisiatif baru pemerintahan terpilih sesuai visi misi, dalam perjalan pelaksanaan APBD Katingan tahun 2017 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam KUA dan PPAS tahun 2017 yang telah ditetapkan sebelumnya, asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Hal itu dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 sampai dengan bulan Juni 2017 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam KUA tahun anggaran 2017.

"Maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD yang ditetapkan melalui perda nomor 10 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017," ujar Nikodemus. (ABDUL GOFUR/B-5)