BORNEONEWS, Palangka Raya – Yansen Binti menegaskan siap untuk menjalani sumpah adat. Hanya saja, sumpah adat untuk membuktikan bahwa dirinya tidak tersangkut dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya tertunda karena syarat mutlak yang belum terpenuhi. Yakni pihak media online yang memberitakan dirinya sebagai terduga dalang pembakaran belum hadir.
“Saya siap. Tapi syarat mutlak belum terpenuhi. Yang menuduh harus ada disini,” tegas Yansen, Jumat (25/8/2017).
Ia menuturkan, tekad dirinya untuk menjalani sumpah adat itu karena ia merasa bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Yansen menyebut bahwa dirinya telah difitnah. “Motivasi saya (bertekad menjalani sumpah), saya tidak bersalah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil mengatakan, sumpah adat itu merupakan sanksi tertinggi dari empat sanksi yang ada.
“Pertama itu teguran. Kedua, pengucilan. Ketika singer. Singer ini yang biasa digunakan. Dan yang terakhir adalah sumpah adat. Orang sebenarnya tidak mau menggunakan itu. Karena ini yang terakhir dan sangat besar,” ungkapnya.
Menurutnya, konsekuensi seseorang yang menjalani sumpah, jika salah maka hidupnya tidak bisa seperti yang diharapkan. Dia menilai, tekad Yansen Binti untuk berani bersumpah karena tidak bersalah. (TIM BORNEONEWS/B-8)
Sumpah Adat Sanksi Tertinggi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Teluk Palinget Kapuas Dekati Kawasan Pemakaman
Protes Besar Guncang Prancis, Macron Belum Tetapkan Keadaan Darurat
Mobil Tabrak Bundaran, Kasatlantas Polres Kotim: Kurangi Kecepatan saat Kabut Asap
TNI AU Uji Jalan Tol Jadi Landasan Pesawat Tempur F-16 dan Super Tucano
Pemerintah Gelar GPM di 38 Provinsi untuk Tekan Gejolak Harga Pangan
Karhutla Hebat Kepung SMAN 3 Kuala Kapuas, Relawan Kewalahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







