BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat hukum SY, 35, DD, 42, DY 42, dan NR, 48, tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya, mengirim pers rilis ke Borneonews, Sabtu (26/8/2017). Ia mempertanyakan standard oprasional prosedur yang digunakan polisi dalam proses penangkapan.
"Kami selaku tim penasihat hukum yang ditunjuk pihak keluarga merasa heran dengan standard oprasional mana yang digunakan," tulis Arif dalam rilisnya.
Menurut hemat dia, penangkapan dan penanganan keempat tersangka tidak kesesuaian dengan KUHAP. Apalagi setelah penangkapan pihak keluarga tidak mendapatkan informasi, baik lisan maupun tertulis.
Borneonews masih mencoba mengkonfirmas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah terkait tudingan ini. Namun belum mendapat jawaban.
Pada 21 Agustus 2017 lalu, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kalteng menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dipanegoro, Kota Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-3)








