BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun, meminta persoalan karut-marut ketenagakerjaan segera dibenahi. Mengingat masalah ketenagakerjaan hingga kini masih terjadi, terutama di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Seperti adanya pekerja yang tidak diberikan SK namun langsung dipekerjakan oleh perusahaan dan persoalan lainnya.
Menurut Rimbun, seharusnya hal semacam itu jangan sampai terjadi. Sebab setiap perusahaan yang menerima pekerja wajib memberikan SK serta hak-hak karyawan. "Jangan abaikan hak tenaga kerja, karena semuanya sudah dituangkan jelas dalam peraturan perundang-undangan," kata politisi PDIP, Sabtu (26/8/2017).
Menurut Rimbun pemerintah kabupaten harus punya komitmen dan tegas. Bila ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawan dan dilakukan dengan sengaja, harus dijatuhi sanksi tegas.
"Karena tidak mungkin perusahaan tidak paham mana yang menjadi kewajiban mereka. Kami mendukung diberikan sanksi tegas jika ada perusahaan yang melakukan tindakan yang melanggar undang-undang," tegas Rimbun. (NACO/B-3)
Karut-Marut Ketenagakerjaan Harus Dibenahi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
RMP di Teluk Sampit Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Buka Lapangan Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







