BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu meminta agar Pemerintah Kabupaten Kotim bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, seperti tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Menurut Dadang jika masih ditemukan ada tindakan seperti itu, sudah jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Karena perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.
"Itu jelas tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2012, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS tanpa terkecuali," tegas pria yang menjabat sebagai ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim itu, Minggu (27/8/2017).
Bahkan menurut Dadang, mereka sudah sering kali mengingatkan masalah tersebut. Jangan sampai itu terjadi, karena sanksinya jelas, jika hal tersebut sampai tidak dilakukan.
"Sanksinya bisa mulai dari teguran tertulis sampai tidak mendapatkan layanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atas permintaan BPJS," tegas Dadang.
Dari itu menurut Dadang, Pemkab melalui Dinas terkait harus aktif, jangan sampai ada yang diam-diam tetap memberikan layanan publik bagi perusahaan yang ketahuan tidak menjalankan kewajibannya itu.
"Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (NACO/B-2)
Pemkab Harus Tegas Kepada Perusahaan yang Tidak Jalankan Kewajibannya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







