BORNEONEWS, Sampit - Pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur Dias Manthongka, mempertanyakan keserisuan pemkab dalam menertibkan truk masuk Kota.

Pasalnya, larangan itu hanya berlaku sementara. Kini, truk angkutan, baik material, barang, maupun CPO, mulai melintasi kembali di kawasan kota.

"Pemkab harus menindak tegas truk yang membandel. Gandeng Polres dan TNI jika memang sulit ditertibkan. Jangan sampai edaran yang dikeluarkan tidak ditaati," kata Dias, Senin (28/8/2017).

Menurut pengamat yang berlatar belakang pengacara itu, Pemkab Kotim melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan, harus rutin turun ke jalan. Apalagi pemkab juga memiliki petugas sendiri yakni Satpol PP.

"Jangan sampai ini dibiarkan. Kecelakaan di dalam kota akibat truk sudah sering terjadi, termasuk kerusakan jalan yang sering disebabkan masalah truk dibiarkan seenaknya masuk kota," tegasnya.

Ia ingin Pemkab Kotim serius mengatasi masalah ini. Karena yang dirugikan atas pembiaran itu tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat. Pasalnya, jalan jadi cepat rusak.

Lanjut Dias, dalam surat edaran pemkab, sudah jelas truk diperbolehkan melintasi jalur lingkar luar, tidak ada lagi melintas di perkotaan.

"Selain upaya mencegah kecelakaan, larangan ini sebagai bentuk menghemat anggaran. Masa baru beberapa bulan jalan rusak dan diperbaiki lagi. Habis waktu untuk memikirkan jalan di kota saja," pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan, beberapa waktu lalu Pemkab Kotim mengeluarkan surat edaran mengenai larangan truk masuk kota. Surat edaran itu sempat dipatuhi beberapa saat saja. Setelah penertiban tidak dilakukan lagi, truk kini kembali melintas di perkotaan. (NACO/B-3)