BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya dalam waktu dekat bakal menerapkan sistem penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik atau e-LHKPN.

"Untuk mewujudkan e-LHKPN, pemko sudah menggelar sosialisasi mengenai tata cara pengisian aplikasinya dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Pencegahan Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini upaya menindaklanjuti surat edaran dari pimpinan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Negara," ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, Senin (28/8/2017).

Menurut Mofit, terhitung sejak 1 Januari 2017, sebenarnya penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Namun, dengan keterbatasan pengetahuan, hal itu belum sepenuhnya dijalankan. Padahal, melaporkan harta kekayaan adalah suatu kewajiban bagi pejabat negara.

"Jadi e-LHKPN merupakan aplikasi penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara secara online. Sehingga data yang dilaporkan pejabat secara otomatis tersimpan dalam server KPK. Selama ini sistem pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, sehingga berbagai hambatan dirasakan dalam penyusunannya," tutur Wakil Wali Kota.

Dengan adanya kemudahan itu, Mofit berharap tidak ada lagi pejabat negara, terutama yang berada di lingkup Pemko Palangka Raya, malas-malasan melaporkan harta kekayaan dengan alasan ribet. "Karena sudah serta mudah jadi ayo taat melaporkan," ajak dia. (TESTI PRISCILLA/B-3)