BORNEONEWS, Puruk Cahu - Gara-gara merusakkan perabot rumah tangga milik tetangganya, WJ, berurusan dengan polisi. WJ ditangkap oleh anggota Polsek Tanah Siang di kediamannya Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Minggu (27/8/2017).
Penangkapan WJ bermula dari laporan Frengky Nuril alias Ukang alias Ibu Wiro Binti Huding (34) yang tidak terima perabotannya dirusak oleh WJ. Perabotan yang dirusak di antaranya kulkas dan televisi. Bahkan, jendela rumah Ukang pun ikut dirusak.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Tanah Siang langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan para saksi. Kapolsek Ipda Dig Supriyo bersama anggotanya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya.
"Pelaku dan barang bukti sebuah parang berhasil kami temukan dan langsung Diamankan. Seterusnya kami proses hukum. Pelaku kita tahan di Mapolres Mura guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek. (Risky/B-2)
Tidak Terima Perabotan Rumahnya Dirusak, Ukang Lapor Polisi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Pingaran Ilir Banjar
Prabowo Sebut Ekonomi RI Peringkat 7 Dunia
Tertusuk Besi saat Kejar Api di Lokasi Kebakaran di Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







