BOREONEWS, Sampit - Abdu Rased, kakek 50 tahun yang terjerat kasus judi jenis kupon putih dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin (28/8/2017), di Pengadilan Negeri Sampit.
"Saudara dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara, bagaimana?," kata hakim kembali menegaskan atas vonis itu kepada terdakwa.
Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi. Dalam vonisnya itu hakim hanya mengurangi satu bulan dari tuntutan 8 bulan penjara.
Rased dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, barang bukti berupa satu unit handphone, kalkulator, 2 stabilo, 3 lembar grafik, buku mimpi dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta dirampas untuk negara.
Warga Jalan Cut Mutia RT 27 RW 10 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tersebut diamanakan dikediamannya pada Rabu (27/3/2017) sekitar pukul 19.30 wib.
Saat anggota kepolisian Said Nurhak dan M Triyo mengamankannya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone, kalkulator, 2 stabilo, 3 lembar grafik, buku mimpi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta.
Pria yang hanya tamat SD itu menyebut ia nekat jual togel itu lantaran untung yang didapat cukup menjanjikan terlebih usaha lain tidak ada lagi. Selain sebagai penjual ia juga sebagai pemasang.
Sementara handphone yang diamankan dari tangannya digunakan untuk melayani pembeli yang memasang tebakan angka itu melalui via SMS. (NACO/B-5)
Kakek Togel Divonis 7 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenaker: Standar Kompetensi yang Jelas Dukung Pengembangan SDM
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Aksi Penyelundupan Kayu hasil Pembalakan Liar di Gagalkan TNI AL
Komentar (0)
Memuat komentar…







