BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai mampu menekan anasir-anasir gerakan radikalisme di Indonesia. Selain itu, juga menjadi bukti sikap tegas pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Sebab pemerintah akan sulit bergerak cepat dalam mencegah berkembangnya ormas-ormas radikal tanpa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tersebut.

Hal ini menjadi penekanan sejumlah pemateri saat digelarnya dialog kebangsaan 'Menjaga Indonesia dengan Perpu Ormas dan Menolak Ajaran Paham Radikal' di Aula KNPI Kalteng, Senin (28/8/2017). Dialog ini buah kerjasama Tunas Borneo dan gerakan pemuda Islam Indonesia (GPII) Kalteng.

"Sesuai aturan, Ormas dilarang antara lain melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Kemudian melakukan penyalahgunaan, penistaan dan penodaan terhadap agama. Dan melakukan kegiatan separatis yg mengancam kedaulatan NKRI," ungkap pejabat Bakesbangpol Kota Palangka Raya, Aston Pakpahan dalam sesi paparannya.

Kemudian, lanjut Aston, Ormas juga dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kepada peserta yang mayoritas adalah pemuda, Aston menekankan agar memilah dan menyaring gerakan organisasi yang diikuti menginduk kemana. Salah satunya dengan melihat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Sementara dari kalangan akademisi, hadir sebagai pemateri adalah Kukuh Murdianto, salah satu dosen di Universitas PGRI Palangka Raya. Ia menekankan seraya mengajak organisasi kepemudaan untuk mengetahui bagaimana menangkal radikalisme di perguruan tinggi. (ROZIQIN/B-5)