BORNEONEWS, Palangka Raya - Program e-Warong yang merupakan program pemerintah pusat adalah bertujuan memberikan layanan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Dengan program ini penerima bantuan tidak perlu lagi mengantre saat pembagian bansos.
"Dengan e-Warong, para penerima bansos tinggal berkomunikasi dengan pemilik warung untuk mencairkannya sewaktu-waktu. Jadi tidak perlu lagi yang mengantre panjang di kantor pos seperti dulu-dulu," ungkap Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, Senin (28/8/2017).
Karenanya komisi C yang menangani bidang kesejahteraan masyarakat sangat mendukung program pemerintah pusat tersebut.
"Kami nilai program ini sangat tepat dan program ini perlu didukung. Apalagi ketentuan program e-warong hanya boleh digunakan untuk membeli sembako sesuai ketentuan, sehingga dapat mencegah dari tindakan penyalahgunaan bantuan," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah, Wuryanto mengatakan ketentuan program e-warong hanya boleh digunakan untuk membeli sembako sesuai ketentuan.
"Ini untuk mencegah dari tindak penyalahgunaan bantuan. Jadi misalnya diberikan bantuan Rp200 ribu untuk membeli beras dengan e-Warung, maka dana itu memang hanya bisa dicairkan untuk membeli beras, tidak bisa ditukar dengan apapun. Harapan kita ini akan menjadi tepat sasaran. Tidak ada lagi bantuan untuk membeli beras malah digunakan untuk membeli baju misalnya," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








