"Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah, menyatakan terdakwa bebas, dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Mahdianur di hadapan hakim Puthut Rully itu, Selasa (29/8/2017).
Di mana dalam pembelaan yang dibacakannya itu sebagaimana analisis yuridis disebutkan kalau terdakwa bukan termasuk dalam kategori orang melawan hukum yang patut dipidana sebagaimana dihubungkan dengan perbuatan dan barang bukti.
Bahkan mereka menyebutkan berdasarkan kontruksi hukum munculnya perbuatan pidana tidak serta merta seperti hujan turun dari langit, karena berdasarkan luka sebagaimana hasil visum tidak mempunyai hubungan kausalita dengan gerak fisik terdakwa.
"Karena yang benar saksi korban yang melukai dan menganiaya dirinya sendiri, sehingga bukan akibat perbuatan terdakwa," tegasnya.
Sehingga mereka berpendapat kekerasan bukan seluruhnya dilakukan terdakwa karena juga ada faktor dukuungan atau pemicu pada pihak korban yang sengaja merusak rumah tangganya. Sehingga menurut Mahdianur sangat beralasan mereka meminta terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan
Dalam kasus ini Anwar dibidik Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, terbukti melakukan penganiayaan pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penganiayaan itu bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cek-cok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman lain.
Lalu Sri Utami lalu menyuruh anaknya mengambil headshet untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak.
Hasan kesal lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami. Tidak hanya itu, Hasan lalu mengambil sapu lalu dipukulkan ke kepala korban. Melihat itu anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4/2017), Sri Utami melapor ke polisi. (NACO/B-6)








