BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur kuasa hukum Hasan Anwar (47) menyebut kliennya dikorbankan. Itu dia sampaikan melalui pembelaan yang diajukannya, Selasa (29/8/2017) kepada hakim yang diketuai Puthut Rully.
Mereka menyebut terdakwa justru dikorbankan oleh saksi korban dengan motif terselubung ingin menguasai harta bersama.
"Dari itu mohon dipelajari perjanjian kesepakatan di depan Pospol Sebabi yang dilampirkan dalam berkas pembelaan ini," kata Mahdianur.
Artinya menurut dia KDRT ini tidak tergantung pada faktor tunggal karena faktor saksi korban turut menjadi pendorong timbulnya perbuatan pidana seperti yang dituangkan dalam pledoi.
Atas pembelaan itu rencananya Rabu (30/8/2017) JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati akan mengajukan reflik atas pembelaan tersebut.
Sidang sebelumnya Hasan dituntut selama 2,5 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 3 bulan dari JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati.
Hasan dibidik Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, terbukti melakukan penganiayaan pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penganiayaan itu bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cek-cok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman lain.
Lalu Sri Utami lalu menyuruh anaknya mengambil headshet untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak.
Hasan kesal lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami. Tidak hanya itu, Hasan lalu mengambil sapu lalu dipukulkan ke kepala korban. Melihat itu anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4/2017), Sri Utami melapor ke polisi. (NACO/B-6)








