BORNEONEWS, Sampit - Jali Junaid (59) dan Abdul Hakim (52) mengaku apes. Terdakwa judi ini dibekuk saat akan memulai judi jenis dadu gurak. Belum banyak keuntungan didapat polisi datang menggerebeknya.
"Baru mau memulai, sudah datang polisi," kata terdakwa saat memberikan keterangannya kepada hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, Selasa (29/8/2017).
Jali Junaid yang merupakan warga Jalan Rahadi Usman II, RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, dan Abdul Hakim warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini mengaku judi tersebut mereka lakukan sebagai mata pencarian sehari-hari.
Sekali main keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp500 ribu. "Kadang rame saja yang main, waktu diamankan itu baru lima yang datang, pasangan paling Rp1.000 saja," kata terdakwa.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti lapak dadu, tiga buah mata dadu, potongan plastik, bungkus rokok, kain lap dan uang Rp300 ribu hasil kegiatan judi.
Keduanya diamankan Selasa (9/5/2017) lalu pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar bekas pelabuhan Kayu Mas, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, saat tengah asyik bermain judi.
Atas perbuatannya ini, JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar mendakwa mereka dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang perjudian. (NACO/B-6)
APES, Baru Mau Mulai, Dua Pejudi Ini Langsung Ditangkap
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







