BORNEONEWS, Sampit - Ditolaknya kasasi Irwansyah alias Ancah Naga terdakwa kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim nampaknya belum sampai kepada pihak kuasa hukumnya. Hingga hari ini (30/8/2017), mereka mengaku belum menerima salinan putusannya.

"Belum tahu kami putusannya, karena kami belum menerima salinan putusannya," kata salah satu kuasa hukum Ancah Naga, Sukarlan Fachrie Doemas, Rabu (30/8/2017).

Kini mereka menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung RI itu, jika memang benar sudah turun. "Kita tunggu saja, kalau memang sudah ada," tukas Sukarlan.

Dalam putusan kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri Kotim, Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa, dengan menguatkan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi selama enam tahun.

Di tingkat pengadilan pertama, warga asal Banjarmain, Kalimantan Selatan dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun hakim atas fakta-fakta di persidangan menyatakan, Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Atas vonis itu, Budi menyatakan banding begitu juga dengan Ancah, karena dari awal sidang, ia membantah semua keterangan saksi yang menyebutkan, jika salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga tersebut. Berharap bebas, di luar dugaan terdakwa putusan banding naik menjadi enam tahun hingga ia mengajukan kasasi. (NACO/B-2)