BORNEONEWS, Sampit - Proses pidana kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawarin Timur, dengan terdakwa Irwansyah alias Ancah Naga, akhirnya selesai sudah, seiring keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Putusan kasasi sudah kami terima, di mana Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terdakwa," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sampit Herry Setiawan, Rabu (30/8/2017). Kini jaksa tinggal menjalankan putusan MA tersebut.


Sebelumnya, Ancah divonis hakim Pengadilan Negeri Sampit tiga tahun penjara. Namun, Jaksa Budi tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng. Hasilnya, hukuman Ancah dinaikan menjadi enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. 


Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi, Ancah yang merupakan warga Banjarmasin, Kalsel, melalui kuasa hukumnyaa Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas, dan Indriyanto mengajukan kasasi. Namun, kasasi itu ditolak MA. (NACO/B-3)