BORNEONEWS, Sampit - Meski belum menerima salinan putusan kasasi, Irwansyah alias Ancah Naga bakal mengambil perlawanan melalui langkah upaya hukum lain.

"Kalau memang kasasi kami ditolak, kami akan ajukan upaya peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum, Ancah Naga, Sukarlan Fachrie Doemas, Rabu (30/8/2017).

Menurut Sukarlan, apapun upaya akan mereka tempuh untuk memperjuangkan keadilan terhadap Ancah, karena dari awal mereka sudah berkeyakinan kalau Ancah bukanlah pelaku perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Di mana atas kejadian itu, pihak BRI alami kerugian sekitar Rp500 juta dan nasabah BRI Abdul Aziz mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. "Kami yakin bahkan sejak awal klien kami bukan pelakunya," tegas Sukarlan.

Dari awal, pihak Ancah Naga sudah mempersiapkan bukti-bukti baru mereka jika upaya yang mereka tempuh baik itu di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi permintaan untuk dibebaskan tidak dikabulkan oleh hakim. "Kita sudah siap jika memang harus mengajukan PK," tegas pengcara asal Kabupaten Kapuas tersebut.

Dalam putusan kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri Kotim, Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa, yang diajukan setelah putusan banding naik menjadi enam tahun beberapa waktu lalu.

Sementara di tingkat pengadilan pertama warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun hakim atas fakta-fakta dipersidangan menyatakan Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 Ayat (2) KUHP. Meski begitu, dalam pertimbangannya hakim hanya menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.

Atas vonis itu, Budi menyatakan banding begitu juga dengan Ancah, karena dari awal sidang ia membantah semua keterangan saksi yang menyebutkan, jika salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga tersebut. Berharap bebas, di luar dugaan terdakwa, putusan banding naik menjadi enam tahun hingga ia mengajukan kasasi. (NACO/B-2)