BORNEONEWS, Sampit - Moneng alias Neng dan Satriansyah alias Satri harus berurusan dengan hukum setelah mengambil upah mengangkut sawit curian yang dipanen oleh Omeng dan Heri Suherman (berkas terpisah).
"Kami hanya diminta bantu untuk mengangkutnya, ngangkutnya pakai pikap saya," kata Omeng saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (30/8/2017) kepada JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.
Omeng warga Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang dan Satri warga Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu mengangkut sawit curian PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) pada Sabtu (1/7/2017) di kawasan Jalan blok 48/49 afdeling 4 estate BUM I PT BUM.
Setelah sawit itu dimasukan ke dalam pikap mereka membawanya menuju ke arah desa Waringin Agung. Saat melewati jalan perusahan mereka dihentikan saat dicek 46 jenjang sawit yang dibawa itu hasil curian.
Saat ditanya rencana sawit itu mau dijual ke mana keduanya tidak mengetahui. "Itu tergantung yang nyuruh mau dijual ke mana, karena yang beli buah sawit di sana banyak orangnya," kata Moneng.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-5)
Ambil Upah Angkut Sawit Curian Dua Pria Ini Ikut Dipenjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Komentar (0)
Memuat komentar…







