BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Arie Kesumawati menanggapi pembelaan Mahdianur kuasa hukum, Hasan Anwar (47) terdakwa kasus KDRT. Dalam repliknya itu m, dia keberatan atas keinginan pihak terdakwa yang minta dibebaskan.
"Karena jelas telah terpenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, disertai keyakinan hakim dan perbuatan yang dilakukan terdakwa kekerasan fisik terhadap korban Sri Utami," kata Arie, Rabu (30/8/2017) kepada hakim Puthut Rully.
Bahkan Arie menyebut tidak ada alasan untuk menghapus pidana terhadap diri terdakwa. Sementara terkait hasil visum dianggap tidak benar sangat tidak berdasar, karena alat bukti surat itu dibuat atas sumpah jabatan.
Tidak hanya itu, keterangan saksi dianggap karangan semata dinilai jaksa bukan kapasitan penasihat hukum untuk menilainya. Sehingga menurut jaksa hakim haruslah menyatakan terdakwa bersalah.
Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, dianggap jaksa terbukti melakukan penganiayaan pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penganiayaan itu bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cek-cok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman, lalu korban menutup telinganya dengan headshet.
Terdakwa kesal lalu memukul korban atas perbuatannya itulah ia dituntut selama 2,5 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 3 bulan Dalam kasus ini Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(NACO/B-11)
Jaksa Keberatan Jika Terdakwa KDRT Dibebaskan, ini Alasannya
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







