BORNEONEWS, Palangka Raya - Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Kedua ibadah ini hukumnya sunah mu'akkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.
Lalu, bolehkah niat berkurban sekaligus akikah digabung menjadi satu dengan memotong hewan yang sama?
"Boleh saja. Mengutip kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrohman bin Muhammad Al-Masyhur, dibolehkan seseorang menyembelih kambing dengan niat berkurban sekaligus akikah. Walapun kambing yang disembelih hewan yang sama," ungkap Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Abdul Halim H Ahmad kepada Borneonews, Rabu (30/8/2017).
Alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, itu mengatakan bahwa waktu paling afdol untuk akikah adalah hari ke-7 setelah kelahiran. Namun, jika belum bisa, boleh dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21.
"Kalaupun juga belum mampu, akikah bisa dilaksanakan kapanpun sebelum kita meninggal dunia," tambahnya.
Sementara itu, seseorang yang memiliki kesanggupan untuk akikah namun belum melaksanakannya, maka sah hukumnya jika ingin berkurban saat Hari Raya Idul Adha. Namun, lanjut dia, diutamakan untuk lebih dahulu melaksanakan akikah karena sesuai hadis Rasulullah, 'Setiap bayi itu tergadai dengan aqiqahnya, sehingga dianjurkan menyembelih hewan, mencukur rambut, dan memberi nama pada hari ke-7 kelahiran.' (TESTI PRISCILLA/B-3)








