BORNEONEWS, Kuala Kurun - Akibat mengangkut kayu tanpa izin dari pihak yang bewenang seorang laki-laki berinisial RN (42) diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Selasa (29/8/2017), sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ini RN menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuaatnnya.
"Kejadian di jalan lintas Desa Tumbang Lambaeng-Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas," ungkap Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay kepada wartawan, Kamis (31/8/2017).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka RN yakni 1 unit mobil Strada Triton putih nomor polisi KH 8142 HM, 1 STNK mobil strada triton nopol KH 8142 HM, 1 kunci mobil strada Triton putih nopol KH 8142 HM, 66 keping kayu jenis papan dan 48 pucuk kayu jenis balok berbagai ukuran.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) hurup b jounto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana lima tahun pe jara. (EPRA SENTOSA/B-5)








