BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal, yang mereka sita dalam sebulan terakhir. Total ada 1.083 botol miras yang dimusnahkan.
"Sebanyak 1.083 botol sudah kami musnahkan, dan itu merupakan hasil dari operasi kami," kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (31/8/2017).
Ribuan miras tersebut dari berbagai jenis, mulai dari lonang, bir baik botol maupun kaleng, dan beragama minuman berkelas lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa polres tak henti-henti menekan peredaran minuman keras.
Barang bukti langsung dimusnahkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf I Gede Putra Yasa, Kejaksaan Negeri Sampit, hingga Mantan Wakil Bupati Kotim HM Amrullah Hadi.
Dalam hal itu, Muchtar menegaskan bahwa akan terus menerus menggungkap hal serupa sesaui dengan arahan pimpinan.
"Kami sebagai penegak hukum akan terus memberantasnya, bukan hanya mengawasi. Selain itu, informasi masyarakat juga sangat dibutuhkan. Karena masyarakat yang banyak mengetahui lingkungan sekitar tempat mereka tinggal," terang Muchtar. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








