BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Prilaku Am (30) tidak patut ditiru. Warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini harus diamankan karena telah mencabuli anak tirinya berusia 13.
Perbuatan bejat itu dilakukan Minggu (27/8/2017). Saat itu Am mengajak korban ke pasar Kuala Kapuas untuk membeli baju.
Setelah itu dengan menggunakan perahu klotok, Am mengajak korban pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan Am menghentikan perahunya di tempat sepi di Sungai Murung dan langsung berbuat asusila kepada korban.
Setelah itu korban diangkat ke pinggir sungai dan korban disetubuhi lagi. Setelah itu pelaku mengajak korban pulang dan mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapa-siapa.
Namun Jumat (1/9/2017), korban mengadukan perbuatan mesum ayah tirinya itu kepada ibunya. Tidak terima anaknya dicabuli suaminya, ia langsung lapor ke Polres Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sangaji mengatakan saat ini pelaku masih diperiksa. (HAMDI/B-6)
Pria Ini Cabuli Anak Tirinya 2 Kali
Bagikan:
KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Pemerintah Aktifkan Rumah Oksigen untuk Warga Terdampak Karhutla
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







