BORNEONEWS, Buntok - Seorang pria berusia 36 tahun, berinisial PEM diciduk kepolisian atas dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah berusia tujuh tahun. Peristiwa naas itu terhadi di Kecamatan Karau Kuala, Jumat (25/8/2017) alu.
“Tersangka kita amankan dari kediamannya pada Sabtu (2/9/2017). Sebelum itu kita menerima laporan dari keluarga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Triyo Sugiyono, Minggu (3/9/2017) malam.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat itu tersangka awalnya ke rumah korban meminta air minum. Kemudian, tersangka memanggil korban dan mengajaknya ke belakang rumah. Saat itu tersangka mencium bagian vital korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka memberikan uang Rp5 ribu kepada korban yang masih duduk di bangku SD kelas II tersebut.
Korban yang masih polos kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya ke prangtuanya. Tak terima, pihak keluarga pun menempuh jalur hukum. "Tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dalam penyidikan, tersangka dibidik dengan pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (URIUTU DJAPER/B-11)








